Saksi Kasus Prank KDRT Baim Wong Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Kata Polisi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:55 WIB
loading...
Saksi Kasus Prank KDRT Baim Wong Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Kata Polisi
Kasus dugaan pembuatan laporan palsu yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dengan prank KDRT, masih terus bergulir. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pembuatan laporan palsu yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dengan prank KDRT, masih terus bergulir.

Hari ini Selasa (11/10/2022) penyidik kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya penyidik menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan kameramen konten prank KDRT. Namun kini bertambah menjadi 3 orang, satu orang lagi merupakan driver.

Saksi diperkirakan tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.



"Sudah dateng saksinya kameramen," kata Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan,AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Selasa (11/10/2022).

"Sudah dijadwalkan tiga ya, kemarin dua. Kemarin, sudah saya cek kembali ke penyidik ada tiga orang, jadi satu driver dan dua cameraman," ucap AKP Nurma Dewi.

Adapun alasan penambahan saksi, dikarenakan agar bisa mempercepat pemeriksaan.

"Jadi kemarin untuk mempercepat kita memeriksa tiga orang untuk hari ini dijadwalkan, mudah-mudahan yang sudah dipanggil saudara kita bisa hadir dan memberi keterangan yang jelas," lanjut AKP Nurma Dewi.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT. Dari konten tersebut Paula terlihat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Baim Wong atas tindak KDRT, sampai polisi nya pun percaya.

Tindakan Baim dinilai tidak memiliki empati dan etika karena mem-prank sebuah institusi.

Dikarenakan tindakannya itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)